JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Kejagung usai tim melakukan kunjungan ke Riau.
"Beberapa hari lalu tim datang ke Riau melakukan penyitaan beberapa barang bukti", ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Andi menambahkan saat ini pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sementara itu saat dihubungi terpisah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw menyebut pada Rabu (26/9) esok pihaknya akan memeriksa 7 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tim penyidik akan periksa mereka, Rabu ini. Jumat sudah dilayangkan surat panggilan kepada mereka", terang Arnold.
Menurut Arnold, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, berguna bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan pembuktian di pengadilan.
"Kita tidak ingin setengah-setengah. Apalagi, kita sudah memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan perkara tersebut. Jadi langkah, Rabu besok itu sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk membuktikan perkara tersebut di pengadilan", ucap Arnold.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT. Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT. Chevron Pacific Indonesia.
Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 miliar rupiah.(riz/dtk/bhc/opn) |