Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Sita Beberapa Barang Bukti dari Chevron
Tuesday 25 Sep 2012 22:07:43
 

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Kejagung usai tim melakukan kunjungan ke Riau.

"Beberapa hari lalu tim datang ke Riau melakukan penyitaan beberapa barang bukti", ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Andi menambahkan saat ini pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sementara itu saat dihubungi terpisah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw menyebut pada Rabu (26/9) esok pihaknya akan memeriksa 7 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan periksa mereka, Rabu ini. Jumat sudah dilayangkan surat panggilan kepada mereka", terang Arnold.

Menurut Arnold, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, berguna bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan pembuktian di pengadilan.

"Kita tidak ingin setengah-setengah. Apalagi, kita sudah memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan perkara tersebut. Jadi langkah, Rabu besok itu sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk membuktikan perkara tersebut di pengadilan", ucap Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT. Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT. Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 miliar rupiah.(riz/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2