Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kredit Fiktif BRI
Kejagung Tangkap Buron Kasus Kredit Fiktif BRI
Friday 07 Sep 2012 23:14:44
 

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Satgas Intelejen Kejaksaan Agung menangkap buron tersangka kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Makassar berinisial THS. Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman mengatakan, THS ditangkap di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana Blok D6 No.8, Bogor, Jawa Barat.“Yang bersangkutan ditangkap Satgas Intel Kejaksaan Agung hari Jum’at, 7 September 2012 pukul 11.15 WIB”, jelas Edwin.

Adi menuturkan, THS merupakan tersangka kasus korupsi pencairan kredit modal kerja senilai Rp 47 miliar pada BRI Somba Ompu, Makassar. Direktur PT. A Tiga Sengkang ini diduga mencairkan kredit fiktif untuk pengadaan 300 mobil dan 200 motor. Jaksa peneliti pada Kejati Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara Tajang No. PDS - 12 / R.4 / Fd.1 / 2011 tanggal 30 November 2011 memenuhi syarat formil dan materil (P21).

Selain menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Tajang juga terlibat kasus kredit fiktif lainnya di BNI OTO.

Majelis Hakim PN Makassar menganggap THS terbukti bersalah, sehingga menghukum Direktur PT. A Tiga Sengkang ini dua tahun penjara. Namun, penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan karena putusan majelis jauh dari requisitor penuntut umum, 10 tahun penjara.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2