MAKASSAR, Berita HUKUM - Satgas Intelejen Kejaksaan Agung menangkap buron tersangka kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Makassar berinisial THS. Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman mengatakan, THS ditangkap di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana Blok D6 No.8, Bogor, Jawa Barat.“Yang bersangkutan ditangkap Satgas Intel Kejaksaan Agung hari Jum’at, 7 September 2012 pukul 11.15 WIB”, jelas Edwin.
Adi menuturkan, THS merupakan tersangka kasus korupsi pencairan kredit modal kerja senilai Rp 47 miliar pada BRI Somba Ompu, Makassar. Direktur PT. A Tiga Sengkang ini diduga mencairkan kredit fiktif untuk pengadaan 300 mobil dan 200 motor. Jaksa peneliti pada Kejati Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara Tajang No. PDS - 12 / R.4 / Fd.1 / 2011 tanggal 30 November 2011 memenuhi syarat formil dan materil (P21).
Selain menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Tajang juga terlibat kasus kredit fiktif lainnya di BNI OTO.
Majelis Hakim PN Makassar menganggap THS terbukti bersalah, sehingga menghukum Direktur PT. A Tiga Sengkang ini dua tahun penjara. Namun, penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan karena putusan majelis jauh dari requisitor penuntut umum, 10 tahun penjara.(kjs/bhc/opn)
|