Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejagung Tangkap DPO Kejati Kaltim Kasus Korupsi
Monday 03 Sep 2012 13:38:28
 

Ilustrasi Penangkapan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terdakwa DPO Kejaksaan Tinggi Kaltim bernama Marman Mujiono bin Soegeng.

"Terpidana bernama Marman ini tertangkap di RM Sederhana Jatiwaringin Jakarta Timur, pada Minggu, 2 September 2012 Pukul 21.50 WIB", ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Senin (3/9).

Menurut Edwin, terpidana yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Terpidana kabur setelah pembacaan tuntutan.

Edwin menambahkan, status Marman Mujiono adalah terpidana satu tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp263 juta.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2