JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terdakwa DPO Kejaksaan Tinggi Kaltim bernama Marman Mujiono bin Soegeng.
"Terpidana bernama Marman ini tertangkap di RM Sederhana Jatiwaringin Jakarta Timur, pada Minggu, 2 September 2012 Pukul 21.50 WIB", ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Senin (3/9).
Menurut Edwin, terpidana yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Terpidana kabur setelah pembacaan tuntutan.
Edwin menambahkan, status Marman Mujiono adalah terpidana satu tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp263 juta.(rm/ipb/bhc/rby) |