JAKARTA, Berita HUKUM - Tim tabur Kejaksaan Agung RI bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dengan dukungan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf SE MM (43 tahun), mantan Wakil Bupati Sarmi, Papua pada pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono, Yosina adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, pada tahun anggaran 2012.
"Akibat dari perbuatannya Negara dirugikan sebesar Rp. 2.28 milyar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ujar Hari pada Selasa, (18/2) di Jakarta.
Lebih lanjut Hari menjelaskan bahwa terpidana Yosina ditangkap di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin N. Rahnat, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura.
Program Tangkap Buronan (Tabur) kata Hari merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
"Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," ujarnya.
Sedangjan pada tahun 2020 menurut Hari program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama. Sedangkan secara nasional program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.(bh/ams) |