Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus TransJakarta
Kejagung Terus Didesak Periksa Jokowi Terkait Bus TransJakarta
Tuesday 24 Jun 2014 21:20:41
 

Demo Kasus dugaan skandal korupsi Bus TransJakarta di Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi Bus TransJakarta berkarat terus bergulir dan menyeruak, setelah sebelumnya pada minggu lalu beredar adanya dugaan transkrip pembicaraan telphone antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Megawati Ketua Umum PDIP ke publik, hingga DPR RI Komisi III melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrief pada Senin (23/6) kemarin, guna mengklarifikasi isu tersebut. Kali ini FORUM Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun.

Sebab, dalam kasus ini sudah ada empat orang petinggi pemerintahan DKI Jakarta anak buah Jokowi yang berstatus tersangka.

Dalam orasinya di depan Kejagung, koordinator aksi M Rizki mengatakan, kasus ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, mengapa Kejagung belum memeriksa Jokowi. Padahal, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono, yang sudah berstatus tersangka menyatakan, bahwa Jokowi mengetahui semua aturan dalam proyek pengadaan bus Tranjakarta tersebut.

“Udar sudah bersuara keras, bahwa Jokowi tahu proyek tersebut, kami menduga Jokowi mengorbankan bawahannya sehingga menjadi tersangka yang saat ini dijadikan kambing hitam,” kata Rizki.

Saat ini, kata Rizki, sudah tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak segera memeriksa Jokowi.

“Kalau memang Kejagung merasa tidak sangup menangani kasus ini bisa diserahkan kepada KPK,” tandasnya.

Publik, lanjut Rizki, juga semakin bingung dengan munculnya isu ke permukaan publik, terkait dugaan transkrip pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai penundaan pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta tersebut.

“Sebab itu, kami imbau Kejagung terhindar dari intervensi politik yang berusaha melindungi Jokowi,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini jaksa penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan kepada empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Mereka adalah Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi BPPT Robby Marlon Brando, Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT Yulirsa Pramutama, Bendahara Pengeluaran Dishub Provinsi DKI Jakarta Eni Qurnaen dan Iwan Kuswandi.

Sebelumnya, diketahuipula, Kasus skandal korupsi Bus Transjakarta inii, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Sejauh ini, baru empat tersangka dijerat. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu.(aai/jurnas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2