JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung tetap memantau proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bank BRI Cabang khusus Jakarta yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang kerugian negaranya mencapai Rp 45 miliar.
Menurut Andhi Nirwanto (Jampidsus) di Kejagung, kasus tersebut ditangani wilayah, kita patut memberikan apresiasi, namun tetap kita monitor. Menurut Jampidsus, Kejagung belum memandang perlu untuk mensuvervisi penanganan kasus tersebut, karena sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan baik, dan suvervisi itu dilakukan jika dalam penangannan perkara ada kendala baik secara teknis maupun non teknis.
Untuk diketahui, kasus pembobolan Bank BRI Cabang khusus Jakarta Sudirman, dari 15 debitur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah ada 3 debitur yang menjalani proses hukum.
Menurut Desy Meutia (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat), membenarkan bahwa tim penyidik telah ada 3 debitur dari 15 debitur yaitu CV Asia Jaya (kredit tahun 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar yang telah dilakukan penyidikan, keseluruhan dana yang dikucurkan BRI cabang Sudirman kepada 15 debitur Rp180 miliar.(sun/kjs/bhc/rby) |