JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janjinya untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP). Satu tersangka baru dalam kasus ini Michael Surya Gunawan (MSG) yang berasal dari perusahaan swasta sebagai Direktur Government Technical Support PT Berca HP.
“Kita sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni MSG. hal tersebut sesuai dengan sprindik no 59 yang ditangani oleh Direktur Penyidikan Kejagung Arnould Angkouw,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Togarisman di gedung Kejaksaan, Jumat (13/7) kemarin.
Adi menjelaskan penetapan tersangka terhadap MSG dilakukan setelah pihak Kejaksaan menduga MSG memberikan keterangan palsu dalam sidang dengan terdakwa Pulung Sukarno dan Bahar.
“Untuk sementara kita kenakan pasal 22 uu Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas adi.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, kelima orang tersangka itu adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah. (bhc/dit) |