Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SIDJP
Kejagung Tetapkan MSG Tersangka Baru Kasus SIDJP
Saturday 14 Jul 2012 05:26:21
 

Kejaksaan Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janjinya untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP). Satu tersangka baru dalam kasus ini Michael Surya Gunawan (MSG) yang berasal dari perusahaan swasta sebagai Direktur Government Technical Support PT Berca HP.

“Kita sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni MSG. hal tersebut sesuai dengan sprindik no 59 yang ditangani oleh Direktur Penyidikan Kejagung Arnould Angkouw,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Togarisman di gedung Kejaksaan, Jumat (13/7) kemarin.

Adi menjelaskan penetapan tersangka terhadap MSG dilakukan setelah pihak Kejaksaan menduga MSG memberikan keterangan palsu dalam sidang dengan terdakwa Pulung Sukarno dan Bahar.

“Untuk sementara kita kenakan pasal 22 uu Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas adi.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, kelima orang tersangka itu adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > SIDJP
 
  Kejagung Tetapkan MSG Tersangka Baru Kasus SIDJP
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2