Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus SIDJP
Monday 30 Apr 2012 22:20:12
 

kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Kali ini Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (Sesditjen) berinisial ASA yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus SIDJP dengan inisal ASA. Pada proyek tersebut ASA bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (30/4).

Penetapan tersangka ASA, berdasar dari Surat Perintah Penyidikan No 41 tanggal 24 April 2012. Hari ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan perdana bersama lima orang saksi lainnya.

“Rencananya lima saksi akan diperiksan. Namun hingga saat ini hanya dua orang yang hadir yakni WN dan WA, yang berdasarkan keterangan penyidik perlu dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Adi menambahkan, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Tersangka sebelumnya yaitu Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen yakni Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno,

Selain dua orang tersebut, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar, dan mantan Direktur IT Ditjen Pajak, Riza Nurkarim, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus pada Dirjen Pajak.

Berkas tersangka Bahar dan Pulung telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, berkas tersangka Lim dan Riza masih dalam penyidikan.

Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar tersebut, diduga sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.(bhc/dng)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2