JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Kali ini Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (Sesditjen) berinisial ASA yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus SIDJP dengan inisal ASA. Pada proyek tersebut ASA bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (30/4).
Penetapan tersangka ASA, berdasar dari Surat Perintah Penyidikan No 41 tanggal 24 April 2012. Hari ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan perdana bersama lima orang saksi lainnya.
“Rencananya lima saksi akan diperiksan. Namun hingga saat ini hanya dua orang yang hadir yakni WN dan WA, yang berdasarkan keterangan penyidik perlu dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Adi menambahkan, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Tersangka sebelumnya yaitu Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen yakni Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno,
Selain dua orang tersebut, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar, dan mantan Direktur IT Ditjen Pajak, Riza Nurkarim, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus pada Dirjen Pajak.
Berkas tersangka Bahar dan Pulung telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, berkas tersangka Lim dan Riza masih dalam penyidikan.
Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar tersebut, diduga sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.(bhc/dng) |