Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Sebelum Bebaskan Tersangka Chevron
Wednesday 28 Nov 2012 00:43:50
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonanan praperadilan dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan putusan setelah salinan putusan diterima.

"Sesuai dengan UU, Jaksa akan melakukan putusan pengadilan. Kita masih menunggu salinan petikan putusan dari PN Jaksel. Kalau malam ini dikeluarkan, ya Jaksa harus segera melakukan sesuai putusan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) malam.

Namun, Untung dengan dikeluarkan putusan ini belum bisa menjelaskan status keempat pegawai Chevron itu. Menurutnya segala sesuatu menyangkut status keempatnya masih akan ditentukan kemudian.

"Ya itu tunggu perkembangan nanti," terang Untung.

Untung menambahkan, putusan itu tidak mempengaruhi proses perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, hal itu dikarenakan praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Ya kalau perkara terus berlanjut," terang Untung.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya. Gugatan praperadilan keempatnya dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (27/11).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2