Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kejagung Upayakan Aset Asian Agri Tidak Dialihkan
Thursday 21 Mar 2013 22:30:19
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM dan meminta aset Asian Agri Group tidak dialihkan kepada pihak tiga.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, keputusan untuk berkirim surat ke Kemenkumham dalam upaya pengembalian kerugian negara terkait dengan putusan Mahkamah Agung terhadap mantan pengurus Asian Agri Group Suwir Laut yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun.

"Langkah lain, Kejagung juga telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk blokir aset, berupa tanah milik Asian Agri Group, agar aset tanah itu jangan dipindah tangankan," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Kamis (21/3).

Untung menjelaskan sampai kini eksekusi terhadap putusan MA dengan terpidana Suwir Laut belum dapat dilakukan. Namun tidak disebutkan alasan belum dapat dieksekusinya Suwir Laut.

Putusan MA, 18 Desember 2012, Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana pengisian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) tidak benar. Dia dipidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun melalui 14 perusahaan tergabung Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dengan syarat selama satu tahun bisa membayar denda Rp 2,5 triliun.

Sementara itu dua tersangka lain dari Asian Agri lainnya, Linda Rahardja dan Eddy Lukas sampai sekarang masih tersendat di Ditjen Pajak. Padahal petunjuk jaksa sudah diberikan dua tahun lalu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2