Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Susno Duadji
Kejaksaan Agung Akan Tetap Eksekusi Susno Duadji
Thursday 18 Apr 2013 22:16:48
 

Mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Basrief Arief (Jaksa Agung RI), menegaskan kasus korupsi terpidana Susno Duadji akan tetap dieksekusi, walaupun ada kesalahan administrasi dalam penulisan nomor perkara pada putusan Pengadilan Tinggi (PT), hal itu tidak akan membatalkan pihak berwajib untuk mengeksekusi Susno.

Menurut Basrief, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (17/4), "masalah yang diperkarakan pihak Susno itu kan hanya masalah administratif, soal kekhilafan penulisan itu tidak membatalkan putusan," ujarnya.

Lanjut Basrief, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tetap sah meskipun tidak mencantumkan perintah pemidanaan, putusan itu menolak permohonan Kasasi Susno sehingga kembali merujuk pada putusan sebelumnya yaitu putusan di PT yang menyatakan dia bersalah.

"Jangan diartikan sendiri bahwa putusan MA itu tidak memuat pemidanaan dan sebagainya hanya dengan membayar biaya perkara Rp 2500.

“Akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap Susno, kami akan tetap mengupayakan melakukan eksekusi sesuai dengan pasal 270 KUHAP," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2