Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp 55 Miliar
Monday 28 Jan 2013 21:24:50
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ‎​Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagi tersangka, Senin (28/1).

Masing-masing tersangka berinisial YS (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (karyawan PT Sang Hyang Sri/Mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis indonesia) dan ESD (Manajer komersil PT Bank Pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya).

"Keempat tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07, 08, 09, dan 10 /F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 22 januari 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepad pewarta BeritaHUKUM.com.

Dalam kasus ini jumlah kerugian negara sangat besar, puluhan miliar rupiah.

"Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2