Kejaksaan akhirnya menerima berkas kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, dengan tersangka Inong Melinda Dee. Sebelumnya pihak kejaksaan belum bisa menerima berkas Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark karena belum lengkap.
Hal itu dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana. "Berkas Perkara Melinda Dee untuk kasus Citibank sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU," katanya, saat di hubungi wartawan melalui telpon, Jumat (26/8).
Yoga menambahkan setelah lebaran tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU. "Selesai Lebaran akan diserahkan tersangka dan barang buktinya ( tahap 2) ke JPU," ujarnya.
Melinda dithanan karena dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer". Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah, tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasainya.
Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark).
Selain itu, Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) turut di se |