Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anggaran KPU dan Panwaslu
Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran KPU dan Panwaslu
Saturday 22 Sep 2012 15:22:52
 

Kejaksaan Negeri Palopo (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Palopo mengawasi penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Palopo pada tahapan Pilgub dan Pilwalkot. Bahkan, dua anggota intelijen kejaksaan ditugaskan di KPU dan Paswalu untuk memantau secara langsung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Oktavianus bahwa, pengawasan sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, dia meminta jajaran KPU dan Panwaslu untuk berhati - hati menggunakan anggaran negara dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi, kami mengingatkan untuk penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu. Kami tugaskan intelijen ke lapangan untuk mengawasi secara langsung. Langkah untuk lebih proaktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh tender pengadaan barang / jasa dan penggunaan anggaran di KPUD dan Panwaslu Palopo pada pesta demokrasi", tukasnya.

Kejari juga berharap KPU Palopo teliti dalam implementasi anggaran Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Palopo 2012.

"Saya kira ini merupakan upaya kami bersama KPU untuk mengantipasi terjadinya kecurangan dalam penggunaan anggaran Pemilukada", tandasnya.

Pendampingan dan pengawasan Kejari dalam penggunaan anggaran sangat perlu dilakukan. Dengan langkah itu kita berharap anggaran bisa terealisasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Untuk diketahui, jumlah anggaran KPU Palopo mencapai Rp10,7 miliar, namun KPU menilai dana tersebut masih kurang. Bahkan, KPU mengusulkan agar ditambah anggarannya senilai Rp 12 miliar.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2