Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Kejaksaan Bentuk Tim Usut Pencemaran Nama Baik Marwan
Saturday 14 Jul 2012 06:51:45
 

Akun twitter @TrioMacan2000 (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi yang dilakukan oleh sebuah akun di media sosial Twitter, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.

“Timnya terdiri dari Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan saat ini penelusuran sedang berjalan dan akan kami evaluasi sehingga bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung, Jumat (13/7).

Darmono menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari hasil pemeriksaan. “belum ada laporan mengenai hal ini termasuk pemeriksaan terhadap salah satu Jaksa dalam kasus tersebut Salman Mariyadi. Tim saat ini masih terus bekerja,” terang Darmono.

Ditempat terpisah Bareskeim Mabes Polri mash terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Twitter @triomacan 2000 terhadap Marwan Effendi.

“Kita masih selidiki pemilik akun tersebut dan info yang selama ini disampaikan oleh akun tersebut,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, di Mabes Polri.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2