Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kejaksaan Buru WN Nigeria Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,3 M
Sunday 16 Sep 2012 12:55:32
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memburu terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang merupakan WN Nigeria, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40). Jim yang juga mantan pemain sepakbola Profesional itu kabur usai divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menegaskan, pihaknya akan berusaha menangkap kembali yang bersangkutan ke Rutan Salemba.

"Kita sekarang mengerahkan semua personil dan kemampuan yang ada untuk dapat menangkap terpidana Warga Negara asal Nigeria Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff sampai sekarang. Masih dilapangan untuk mengumpulkan semua", kata Masyhudi saat dihubungi, Kamis (13/9).

Tim intelijen kejaksaan terus melakukan pengejaran sekaligus pengumpulan informasi keberadaan yang bersangkutan.

"Sampai sekarang, Masih di lapangan untuk mengumpulkan semua Informasi tentang keberadaan yang bersangkutan", tukasnya.

Sekadar diketahui, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40) ditangkap lantaran menipu seorang wanita berinisial IP, seorang pengusaha kargo sehingga merugi Rp 1,3 miliar. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dwi/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2