Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Thursday 26 Jan 2012 19:34:12
 

Ilustrasi pelaksanaan hukuman mati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung didesak untuk segera melakukan eksekusi terhadap puluhan terpidana mati kasus narkoba. Desakan tersebut disampaikan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), karena kejaksaan sudah terlalu lama tidak menjalankan eksekusi terhadap terpidana kasus tersebut.

Langkah tegas itu perlu dilakukan, agar eksekusi mati tersebut untuk mengurangi jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu juga untuk memberikan efek jera bagi pengguna serta pengedar barang haram tersebut.

“Jika pelaksanaan itu ada kendala, meminta kejaksaan segera menjelaskannya kepada publik. Kami juga ingin dapat informasi jumlah terpidana mati narkoba yang kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hokum tetap-red),” kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (26/1).

Menurut dia, pihaknya juga mendengar bahwa dalam waktu kejaksaan segera melaksanakan eksekusi enam terpidana mati narkoba. Tapi hingga kini tidak ada kejelasannya. "Intinya kami (Granat) meminta data mengenai berapa total terpidana mati kasus narboba yang sudah inkracht per Januari 2012. Siapa mereka, diputus pengadilan mana, tanggal berapa, putusan di pengadilan tinggi, dan apa putusan akhir di Mahkamah Agung,” jelas pengacara ini.

Kejaksaan diharapkan segera menjawab pertanyaan Granat yang telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Darmono. Institusi penuntut umu itu juga perlu mengumumkan kapan eksekusi dilakukan. "Kami ingin data yang valid, tidak ingin jawabannya hanya katanya-katanya,” seloroh Henry.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang, karena ada di antaranya mendapat pengampunan atau grasi. Namun, hingga kini jumlah pastinya tidak pernah diumumkan pihak Kejagung maupun MA.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2