Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
Thursday 03 Jan 2013 23:33:35
 

Ketua KPU Batam, Hendriyanto.(Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan selama 6 jam lebih terhadap tersangka Ketua KPU Batam Hendriyanto di Kejaksaan Negeri Batam. Usai diperiksa Hendriyanto, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU Batam ini langsung ditahan, Kamis (3/1).

Hendriyanto mendapat pengawalan dari beberapa staf Kejaksaan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Nuni Triyana, dan Syafei, jaksa penyidik Hendriyanto, sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam, saat keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan.

Dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp 17,3 Milyar yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar, diduga diselewengkan oleh Hendriyanto.

"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana usai pemeriksaan.

I Made Astiti mengatakan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan Hendrianto dan dua orang lain yang sudah masuk proses persidangan sudah cukup untuk menahan Hendrianto. "Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin (7/1) mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 26 pertanyaan pada Hendrianto terkait tupoksi sebagai Ketua KPU Batam. "Berdasarkan keterangan Hendrianto, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami tetapkan. Kami akan mengevaluasi keterangan Hendrianto," kata Astiti.

Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung. "Ini kan proses kehidupan bernegara. Jadi dijalani saja," kata Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp 17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp 13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.(ant/bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > Korupsi Dana Hibah
 
  Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
  IPW: Polri Dililit Tiga Dugaan Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2