Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
Saturday 21 Jan 2012 01:20:28
 

Anwar Ibrahim (Foto: Globalpost.com)
 
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tidak bersalah terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam perkara sodomi. Hal ini disampaikan pihak Kejaksaan Agung Malaysia, setelah melakukan evaluasi dari bukti-bukti yang ada. Selain itu, kejaksaan juga beralasan pengajuan banding diminta oleh keluarga korban.

"Kejaksaan Agung ingin menekankan bahwa dalam membuat segala keputusan, kejaksaan bertindak semata-mata atas dasar bukti dan sesuai dengan undang-undang, tidak dipengaruhi oleh emosi atau pihak-pihak lain," demikian pernyataan resmi lembaga hukum tersebut, seperti dikutip BBC, Jumat (20/1).

Atas sikap kejaksaan tersebut, pengacara Anwat Ibrahim, Sankara Nair menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan banding. Namun, langkah hukum ini disayangkan dan mengerikan.

Diperkirakan pengadilan banding segera menggelar sidang, tetapi sejauh ini tanggalnya belum ditentukan. "Tampaknya ini merupakan kasus penindasan politis terhadap Anwar dan bukan penuntutan,” kata Nair dalam pernyataannya kepada media setempat.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas asistennya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan (26). Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan, pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan oleh jaksa sebagai salah satu bukti memberatkan.

Putusan bebas itu mengejutkan banyak pihak antara lain pengamat politik dan Anwar Ibrahim sendiri. Anwar sejak awal merasa yakin bahwa situasi itu sengaja diciptakan oleh PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya dari kancah politik. Tapi Najib telah membantah tudingan itu.

Sebelumnya, Anwar dikenai dakwaan sodomi pada 2008, beberapa bulan setelah kubu oposisi meraih kemenangan besar pertama dalam pemilihan umum. Dakwaan sodomi ini merupakan kali kedua, setelah dia divonis bersalah pada 2000. Namun, Mahkamah Agung membatalkan dakwaan itu pada 2004.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2