Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus BRI
Kejaksaan Penjarakan 5 Mantan Pejabat BRI
Tuesday 05 Feb 2013 23:32:02
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan telah memenjarakan 5 mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia, masing-masing Ir Opi Sofyan Suryadi MM, (mantan Pimpinan Kantor Cabang Khusus BRI), Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddy Darmawan (mantan Account Officer BRI), Ucok Rony Sitorus (mantan Account Officer BRI), Rhevi Indrastoro (mantan Account Officer BRI) dan 1 orang pegawai BRI, Sofyan Sidi Umar.

Mereka dipenjarakan karena kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengucuran kredit fiktif oleh Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI Jakarta, kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp 20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar, yang terjadi pada tahun 2007-2009.

"Mereka ditahan di Penjara Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, sejak hari ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).

Adapun barang bukti yang disita dan dititipkan kembali ke BRI, yakni 17 Sertifikat Hak Milik, 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 13 Sertifikat Hak Tanggungan dan 3 bundel Dokumen Kredit CV Asia Jaya, CV Bumi Sentosa dan CV Trijaya.

Seluruh berkas perkara akan direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 13 Februari 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2