JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus pengelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kabarnya, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait kasus kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Wiyatmika.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum), Kejagung, M.Adi Toegarisman saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5).
Adi menuturkan, bahwa Gayus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana Widyatmika di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, Adi enggan menjawab.
Pada kesempatan yang terpisah, Karo Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo juga menyatakan hal serupa. Pasalnya sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.45 WIB, ada empat orang penyidik Kejaksaan memeriksa Gayus.
Seperti diketahui, Dhana sebelumnya pernah mengaku mengenal Gayus, walaupun tidak akrab. Sementara Gayus sendiri, mengaku tidak pernah mengenal Dhana padahal keduanya adalah alumnus STAN.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak). (dbs/rob)
|