Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejaksaan Periksa lagi Saksi Kasus Chevron
Sunday 08 Apr 2012 22:08:22
 

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: kejaksaan.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) masih terus di selidiki timPenyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kali ini, pihak Kejaksaan memeriksa satu saksi berinisial W pada hari Kamis (5/4). Sebelumnya tim Penyidik Pidsus menjadwalkan akan memeriksa empat saksi yaitu W, AH, PS dan BS.

Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia terjadi antara tahun 2006 s/d 2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memiliki/memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan).

Dugaan sementara, kerugian negara yang terjadi adalah sebesar US$ 23.000.000 atau kurang lebih Rp 200 miliar. Pihak Kejagung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER, W, K, H, RP, AT dan BAF.(kjc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2