Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
Friday 14 Aug 2015 06:49:39
 

Assange sempat meminta suaka ke Prancis tapi ditolak.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Kejaksaan Swedia membatalkan dakwaan terhadap pendiri Wikileaks, Julian Assange, hari Kamis (13/8) ini karena memasuki masa kadaluwarsa. Namun satu dakwaan lagi yaitu pemerkorsaan masih berlaku sampai lima tahun ke depan. Assange dituduh melakukan empat kejahatan dan pemerintah Swedia meminta ekstradisi terhadap Assange terkait hal ini.

Namun Assange mengungsi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak tahun 2012, dan menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

Kejaksaan kehabisan waktu untuk membawanya ke pengadilan dan menurut hukum Swedia dakwaan tak bisa dilanjutkan tanpa menginterogasi tersangka.

Batas waktu menginterogasi tuduhan pelecehan seksual dan persetubuhan tidak sah jatuh tempo pada hari ini (13/8), sedangkan untuk tuduhan lain tanggal 18 Agustus.

Namun tuduhan yang lebih berat yaitu pemerkosaan jatuh tempo pada tahun 2020.

Perempuan yang menjatuhkan tuduhan terhadap Assange merasa lega kasus ini selesai.

"Ia ingin membawanya ke pengadilan lima tahun lalu, dan sekarang sudah tak berminat lagi," kata pengacaranya kepada BBC.
Pemerintah Inggris sudah menerima permintaan ekstradisi tetapi tak bisa melakukannya karena Assange berada di Kedutaan Ekuador.

Kejaksaan Swedia tidak kunjung berhasil meminta pemerintah Ekuador untuk mengizinkan interogasi di dalam kedutaan.
Biaya yang dikeluarkan pemerintah Inggris untuk mengawasi Kedutaan Ekuador sejak tahun 2012 mencapai £12 juta (sekitar Rp258 miliar).(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wikileaks
 
  Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
  Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
  Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
  Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
  WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2