Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi pada Kasus Chevron
Wednesday 08 May 2013 23:44:40
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT Chevron Pasifik Indonesia, yang awal penyidikannya sejak tahun 2012.

Ketujuh orang tersangka masing-masing, Ricksy Prematuri, Direktur PT, Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, Green Planet Indonesia, Alexiat Tirta widjaja, General Manager SLN Operation, Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLS Operation, Kukuh, Team Leader SLS Migas, Widodo, Team Leader SLN kabupaten Duri Provinsi Riau dan Endah Rumbiyanti, Manager Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatra Light South/SLS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus PT Chevron.

"Ditetapkan 7 tersangka pada kasus bioremediasi di PT Chevron," kata Untung yang selanjutnya menjelaskan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut untuk hari Kamis 08 Mei 2013 adalah sebagai berikut:

Untuk persidangan atas nama terdakwa Ricksy Prematuri, Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekitar pukul 19:30 WIB, telah membacakan Surat Tuntutan yang pada pokoknya:

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair;

Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089,281.26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu dua puluh enam sen dollar Amerika).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2