JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT Chevron Pasifik Indonesia, yang awal penyidikannya sejak tahun 2012.
Ketujuh orang tersangka masing-masing, Ricksy Prematuri, Direktur PT, Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, Green Planet Indonesia, Alexiat Tirta widjaja, General Manager SLN Operation, Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLS Operation, Kukuh, Team Leader SLS Migas, Widodo, Team Leader SLN kabupaten Duri Provinsi Riau dan Endah Rumbiyanti, Manager Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatra Light South/SLS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus PT Chevron.
"Ditetapkan 7 tersangka pada kasus bioremediasi di PT Chevron," kata Untung yang selanjutnya menjelaskan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut untuk hari Kamis 08 Mei 2013 adalah sebagai berikut:
Untuk persidangan atas nama terdakwa Ricksy Prematuri, Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekitar pukul 19:30 WIB, telah membacakan Surat Tuntutan yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair;
Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089,281.26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu dua puluh enam sen dollar Amerika).(bhc/mdb) |