Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Kejaksaan dan Polri Rapatkan Barisan, Eksekusi Susno Tak Lama Lagi
Saturday 27 Apr 2013 00:08:54
 

Jaksa Agung, Basrief Arief saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji yang merupakan terpidana kasus Pilkada Jabar tahun 2008, sudah melakukan konsolidasi dengan Kapolri.

"Saya kira tadi Presiden menegaskan penegakan hukum harus berjalan. Sudah dilakukan koordinasi, saya dengan Kapolri dan ditindaklanjuti oleh bawahan dan mereka sudah melakukan suatu mekanisme untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya. Nah itu sudah kita koordinasi di bawah termasuk Jampidsus, Jamintel dan Bareskrim," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (26/4).

Terkait kapan jelasnya Susno dieksekusi, Basrief menegaskan. "Kalau ada di sini ya kita eksekusi," ujarnya. Dan menambahkan bahwa hasil evaluasi yang kemarin dan selanjutnya judulnya tetap eksekusi.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa diduga kerugian negara sudah dikembalikan.

"Pengembalian itu pada tingkat penyelidikan, memang diusulkan dihentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian negara dan terlepas anggarannya lama atau sebentar, setelah dilakukan penyelidikan memang ada," jelas Andhi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2