Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Batam
Kejari Berencana Sita Berkas BP Batam
Friday 24 Jan 2014 13:41:21
 

Ilustrasi. Lampu runway Bandara.(Foto: BH/coy)
 
BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berencana akan menyita berkas yang dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kontrak pembelian genset dan lampu runway Hang Nadim Batam yang diduga telah dikorupsi. Penyitaan sengaja dilakukan karena para pejabat BP Batam mengaku sudah bekerja sesuai prosedur, Rabu (22/1) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan, di akui hingga kini pihaknya masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti adanya korupsi di pengadaan aset bandara tersebut. Untuk mengumpulkan bukti, kejaksaan juga telah memanggil saksi secara marathon. Mulai dari pejabat BP Batam hingga pihak-pihak yang mengetahui pengadaan genset dan lampu runway.

“Hari ini ada dua orang pejabat BP yang diperiksa, “imbuhnya.

“Sebagian dari saksi yang diperiksa tetap bersikeras kepada jaksa penyidik jika mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Karena itu, rencananya kejaksaan akan menyita berkas yang berhubungan dengan pengadaan genset dan lampu runway dari kantor BP Batam,“ paparnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan data sementara, pihaknya telah menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut. Namun Yusron masih enggan menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab dan akan ditetapkan menjadi tersangka,“ jelasnya.

Pada kasus ini Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset yang memakan anggaran sekitar Rp 3 miliar dan anggaran lampu runway Rp 7 miliar dengan total anggaran Rp 10 miliar.(pd/kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Batam
 
  Rencana Pemerintah Amandeman PP 46 Tahun 2007 Kurang Tepat
  Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
  Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
  Presiden Jokowi akan Buka Kantor Khusus untuk Kembangkan Batam, Bintan, dan Karimun
  Komisi VI Dorong Batam Jadi Pintu Masuk Asean
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2