Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus P2SEM
Kejari Gresik Eksekusi Terdakwa Dana P2SEM
Thursday 13 Sep 2012 11:28:09
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik (Foto: Ist)
 
GRESIK, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Isa Wahyudi. Mantan dosen PTS di Gresik itu datang sendiri ke kantor kejari pada awal pekan lalu setelah menerima surat panggilan eksekusi kedua.

"Tapi dia cukup kooperatif. Buktinya, setelah kami panggil untuk kedua kalinya dia langsung datang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA", ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono mewakili Kajari Bambang Utoyo.

Sebagaimana sudah diberitakan, Isa Wahyudi (36) terlilit kasus dugaan korupsi dana P2SEM yang dikucurkan melalui APBD Jatim 2008. Dana bantuan sebesar Rp 148 juta diterima terdakwa selaku ketua LSM CSRC (Corporate Social Responsibilty Center). Pria bergelar S - 2 psikologi ini dituding jaksa penuntut umum (JPU) telah menyalahgunakan dana bantuan pemprov Jatim tak sesuai peruntukannya.

Awalnya, pada proposal pengajuan disebutkan bahwa dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai program pelatihan strategi dan analisis kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan untuk implementasi program CSR. Namun fakta di persidangan menunjukkan dana bantuan tersebut telah disimpangkan terdakwa sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang dalam hal ini adalah Pemprov Jatim.

Majelis hakim baik di tingkat pertama hingga banding menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa bertubuh kecil itu. Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta atau subsider sebulan kurungan. Putusan ini kemudian diperkuat majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus P2SEM
 
  Kejari Gresik Eksekusi Terdakwa Dana P2SEM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2