INDRAMAYU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil melakukan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terpidana H. Sholikhin Bin Rasiwan. Karena dia telah melakukan Pungutan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Prona).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pengamanan terkait kegiatan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana H. Sholikhin Bin Rasiwan pada Selasa, 30 Maret 2021, pukul. 14.45 Wib. Dalam eksekusi tersebut, terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Indramayu, didampingi penasehat hukumnya.
"Terpidana dinyatakan secara sah dan bersalah melawan hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Prona) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Nomor :301K/Pid.Sus/2021 pada 22 Februari 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal ini sesuai dakwaan Alternatif Kedua, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan,," ujarnya kepada pewarta Beritahukum.com via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (30/3).
Sebelum dijebloskan ke Lapas Klas IIB Indramayu, kata Denny terpidana Sholikhin terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi kelengkapan eksekusi di kantor Kejari Indramayu. Alhamdulillah, sekitar pukul.16.00 Wib kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar serta kondusif.
"Berdasarkan keterangan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, kegiatan eksekusi tersebut dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : print-02/M.2.21/F.u.I/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021," imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Karo ini menjelaskan bahwa terpidana merupakan Mantan Kepala Desa (Kuwu) Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, dimana dia juga masih memiliki massa dan simpatisan. Sehingga Denny mengkhawatirkan akan timbul gejolak setelah kegiatan eksekusi dilaksanakan.
"Oleh karena itu, kami berpendapat,
agar informasi ini menjadi referensi intelijen bagi para Pimpinan di Korps Adhyaksa," pungkasnya.(bh/ams) |