JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta, melakukan kerjasama beserta MoU untuk penanggulangan dan penanganan permasalahan hukum Di Pegadaian, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Adapun ruang lingkup kerjasama di bidang Datun ini, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Oleh karena Itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, dengan Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2, menjalin kerjasama atau MoU yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, berlangsung di kantor Kejari Jaksel, pada Selasa 1 Desember 2020. Dalam MoU itu disaksikan langsung 12 pimpinan kantor cabang PT Pegadaian di wilayah Jakarta Selatan, Kepala Seksi Perdatang dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Sunarto beserta para jaksa di Kejari Jaksel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan bahwa kehadiran Kejari Jakarta Selatan di PT Pegadaian (Presto) sebagai lembaga negara sudah sangat tepat. Karena kewenangan yang dimiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jaksel Dalam MoU ini, sangat mumpuni.
"Kewenangan yang dimiliki bidang Datun Kejari Jaksel sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya, dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," ujar Anang kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabi (2/12).
Menurut Anang pada tahun 2020 ini Bidang Datun Kejari Jaksel telah dapat menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 221 miliar lebih. Oleh karena Itu, Kejari Jaksel telah mendapatkan apresiasi dari pimpinan Kejaksaan.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Jaksel ini adalah orang-orang pilihan, orang-orang yang mau bekerja keras dengan konsep cara berpikirnya berbeda untuk kemajuan. Oleh karena itu kami mendapat apresiasi dari pimpinan Kejaksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut Anang berharap setelah penandatangan kesepakatan bersama dengan Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2 ini, pihaknya akan dapat menindaklanjuti permasalahan Hukum di Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) .
"Karena dengan SKK inilah menjadi payung hukum kita, agar dapat mewakili Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2, dalam pendampingan hukum," kata Anang seraya mengatakan apabila mereka mengalami atau ada sesuatu hal yang ragu, bisa langsung meminta bantuan hukum melalui pendapat hukum atau pendampingan hukum.
Nanti tim JPN yang akan mendampinginya kata Anang sambil mengatakan, dalam bantuan hukum maupun pendampingan hukum pihaknya selalu konsisten.
"Insya Allah kami sangat terbuka dan Alhamdulillah sampai saat ini beberapa BUMN bekerjasama dengan kami," tandasnya.
Good Corporate Governance
Sedangkan Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kanwil IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta 2 mengatakan, dengan adanya MoU dan penandatanganan PKS ini, dia yakini reputasi PT Pegadaian (Persero) sebagai lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara baik dan benar Terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Karena PT Pegadaian (Persero) selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness," ujarnya.
Menurut Hakim Setiawan dengan adanya penandatanganan PKS Dan MoU ini merupakan salah satu upaya PT Pegadaian (Persero) untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di PT Pegadaian (Persero).
"Kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah," pungkas Hakim.(bh/ams)
|