JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses penyidikan dan memiliki bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menahan Tiga orang tersangka terduga korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap, oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz dari tahun 2011 sampai 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan penetapan dan penahahan para tersangka ini dilakukan setelah Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif. Ketiga tersangka ini berinisial RI selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
"Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan sesuai Nomor 775/M.1.10/Fd.1/ 11/2021 tanggal 16 November 2021. Lalu Nomor 776/M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021, dan Nomor. 777/M.1.10/ Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021," ujar Bima Suprayoga kepada wartawan di kantornya bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/11).
Menurut Bima dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.
Selain itu, terjadi pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut.
"Akibat dari pada perbuatan ketiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341," ungkapnya.
Imbasnya, ungkap Bima ketiga tersangka tersebut diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 November sampai 5 Desember 2021. Untuk tersangka RI dan tersangka MT ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sedangkan tersangka JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur," pungkasnya.(bh/ams) |