Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Alat Flu Burung
Kejari Jaksel Eksekusi Direktur PT Bio Farma
Tuesday 26 Feb 2013 09:09:26
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengeksekusi terpidana Sarimuddin Sulaeman, Senin (25/2), ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana dieksekusi atas putusan MA yang menghukum dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat untuk deteksi flu burung di Kementrian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan mengatakan setelah dihubungi tim website, terpidana adalah Direktur Pemasaran PT Bio Farma. Pada Mei 2006, kata Masyhudi, terjadi tindak pidana korupsi di Ditjen Peternakan Departemen Pertanian dalam pengadaan alat tes atau Rapid Diagnosa Test untuk deteksi Virus Avian influensa (AI) flu burung.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.898.000.000. Masyhudi menambahkan, putusan MA atas Sarimuddin bernomor: 2177 K/pid.sus/2009 tertanggal 14 April 2010 yang menghukum Sarimuddin pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2