Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata
Tuesday 24 Dec 2013 23:44:25
 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh SH,MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini memusnahkan Narkoba dari berbagai jenis, di halaman kantor Kejari Jaksel.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang perkaranya telah mempunyai ketetapan hukum tetap di pengadilan.

"Semua barang bukti narkoba dimusnahkan ada dari jenis ganja, heroin, dan seterusnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh kepada Wartawan, Selasa (24/12) di Kejari Jaksel,

Di tempat yang sama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Agung Ardianto mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Oktober hingga Desember.

"Ini merupakan barang bukti untuk tri wulan ke empat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai perkara pidana," ujar Agung di halaman Kejari Jaksel.

Proses pemusnahan barang bukti ini dihadiri jajaran pejabat Kejari Jaksel, Anggota Komisi Kejaksaan, unsur Kepolisian, Suku Dinias Kesehatan Jaksel, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para jurnalis.

Adapun rincian narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut terdiri dari ganja seberat 55.491,8429 gram yang merupakan barang bukti dari 102 perkara. Heroin seberat 5,9166 gram barang bukti dari 8 perkara, dan metamfetamina seberat 689,4374 gram dari 57 perkara. Dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan narkoba jenis psikotrapika, yaitu ekstasi sebanyak 595 butir serta narkoba lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula bong atau alat hisap, Handphone 38 berbagai merk dari 38 perkara. Termasuk uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 11 lembar dari 2 perkara. Barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan heroin, metamfetamina, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih.

Kemudian dilakukan juga pemusnahan 4 pucuk senjata api jenis pistol beserta 78 butir peluru dari 4 perkara pidana serta 8 buah senjata tajam dari 3 perkara kejahatan dan juga 8 buah senjata tajam dari 2 perkara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2