JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akan menjemput paksa artis Julia Perez untuk selanjutnya dijebloskan ke dalam bui guna menjalani hukumannya selama tiga bulan sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Julia Perez) agar datang ke Kejari Jaktim untuk dieksekusi hari ini (Senin 25/2). Tetapi, yang bersangkutan tak datang," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Hutamrin.
Menurut Hutamrin, terpidana Julia Perez seharusnya tak perlu takut datang atau memenuhi panggilan Kejari Jaktim. Sebab, Kejari Jaktim sesungguhnya hanya melaksanakan putusan Majelis Hakim agung yang memeriksa dan mengadili Julia Perez.
Seperti diketahui, Julia Perez dihukum MA selama tiga bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan kepada artis Dewi Persik.
Dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jaktim, Julia Perez dihukum bebas dari dakwaan maupun tuntutan sehingga Jaksa melakukan kasasi. Dalam kasus ini, Dewi Persik juga diadili atas laporan Julia Perez, dan dipidana hukuman percobaan.(sm/kjs/bhc/rby) |