Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Julia Perez
Kejari Jaktim Segera Eksekusi Julia Perez
Tuesday 26 Feb 2013 17:24:59
 

Julia Perez.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akan menjemput paksa artis Julia Perez untuk selanjutnya dijebloskan ke dalam bui guna menjalani hukumannya selama tiga bulan sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Julia Perez) agar datang ke Kejari Jaktim untuk dieksekusi hari ini (Senin 25/2). Tetapi, yang bersangkutan tak datang," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Hutamrin.

Menurut Hutamrin, terpidana Julia Perez seharusnya tak perlu takut datang atau memenuhi panggilan Kejari Jaktim. Sebab, Kejari Jaktim sesungguhnya hanya melaksanakan putusan Majelis Hakim agung yang memeriksa dan mengadili Julia Perez.

Seperti diketahui, Julia Perez dihukum MA selama tiga bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan kepada artis Dewi Persik.

Dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jaktim, Julia Perez dihukum bebas dari dakwaan maupun tuntutan sehingga Jaksa melakukan kasasi. Dalam kasus ini, Dewi Persik juga diadili atas laporan Julia Perez, dan dipidana hukuman percobaan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Julia Perez
 
  Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
  Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
  Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
  Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
  Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2