JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa eksekutor bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap, Parlaungan Hutagalung. Seorang terpidana yang juga masuk DPO karena kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Provinsi Sumatra Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad menyatakan sebelumnya pihaknya sudah dua pekan lebih melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkapnya pada, Sabtu (19/9) malam lalu di Medan.
"Alhamdulillah akhirnya kami berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujarnya via Whatsapp kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (22/9).
Namun, dikarenakan masa pandemi saat ini, sebelum terpidana dijebloskan ke Lapas, Tanjung Gusta, Medan pada pukul 23.30 Wib. Denny bilang Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test terlebih dahulu.(bh/ams) |