Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Kubar
Kejari KuBar Menahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah Rp500 Juta Lebih
2022-02-07 21:25:14
 

Kajari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean dan Kasi Pidsus Iswan Noor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramesti bergerak cepat menangkap dan menahan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana Korupsi.

Kedua tersangka itu adalah Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selaku penyedia perkara Tindak pidana Korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kajari Kubar) keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini Senin, 7 Februari 2022 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah ditetapkan tersangka atas nama Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selalu penyedia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (7/2).

Oleh sebab itu, kedua tersangka untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan, ungkap Bayu Pramesti seraya mengatakan Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sudah ditandatanganinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

"Agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, kedua Tersangka langsung kami tahan. Untuk penahanan semetara, di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak hari Senin ini tanggal 7 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022," ungkapnya.

Menurut Bayu akibat dari pada perbuatan Kedua tersangka ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp522.040.302,50.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kejari Kubar masih melakukan penyidikan terkait lima kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan seragam sekolah ini.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2