Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Kejari Mataram Sita Dokumen Tersangka Bansos
Tuesday 11 Dec 2012 10:13:29
 

Kejaksaan Negeri Mataram.(Foto: Ist)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, giliran dua oknum anggota DPRD Lobar dipanggil Kejaksaan. Keduanya, Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Lobar Tahun 2008, demikian dikatakan Kejari Mataram, Sang Ketut Mudita, SH, MH, Senin (10/12).

Tersangka Lalu Turmuzi telah diperiksa Kamis (29/12) pekan lalu. Tersangka yang sebelumnya dikabarkan sakit parah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

‘’Setelah periksa Turmuzi, hari ini (kemarin) kami jadwalkan periksa tersangka,’’ ujarnya.

Namun hingga pukul 12.00 Wita kemarin, tersangka belum juga hadir .

Menurutnya, pemeriksaan tersangka sebagai rangkaian pemeriksaan saksi–saksi, juga pengumpulan bukti proposal, kwitansi sampai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

‘’Kami sudah melakukan penyitaan–penyitaan terhadap semua dokumen yang terkait tersangka,’’ tukasnya.

Selanjutnya, akan diminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram, karena berkas–berkas atau dokumen tersebut akan digunakan untuk bahan penyidikan sampai ke persidangan nanti.

Tidak hanya kedua tersangka. Sebelumnya Agung Purnomo Nugroho, mantan bendahara Bansos juga sudah dimintai keterangan. Agung yang beberapa kali diperiksa, terpaksa dipanggil lagi untuk mendukung keterangan saksi dan bukti pencairan dana bansos atas nama tersangka Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi.

Dengan pemeriksaan kedua tersangka itu, menunjukkan tanda-tanda kasus Bansos Lobar yang sudah setahun ditangani sejak era Kajari Wiswantanu SH tersebut akan segera rampung akhir tahun ini.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2