Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BNI
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
Tuesday 28 Aug 2012 14:38:25
 

Bank BNI (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, segera lakukan pemeriksaan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI), cabang Palopo. Bahkan, kasus tersebut siap dilakukan pengusutan karena terdapat indikasi fakta hukum, apalagi disinyalir merugikan Negara, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktavianus, Senin (27/8).

Dijelaskannya, dirinya sudah memerintahkan penyidik Intelijen untuk melakukan pengusutan dan mempelajari kasus tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dari BNI Palopo. Tujuannya, guna melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan Pulbaket).

Ditegaskan oleh Kajari bahwa melihat data - data yang diterimanya, memang terdapat indikasi korupsi. Pasalnya, BNI Cabang Palopo menyetujui pinjaman kredit sebesar Rp13 miliar tahun 2011-2012 kepada nasabah bernama, Ronny Poniman Susanto, Direktur PT Jakarta Adi Perkasa. Rony yang mengajukan kredit dengan melampirkan agunan lahan seluas kurang lebih 2 hektare sebagai sebagai jaminan kredit.

Saat ini penyelidikan sudah mulai dilakukan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sambil dipelajari modus yang dilakukan pihak bank dan nasabah. Kalau memang ada permainan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, berarti kuat dugaan terjadi Tipikor. Tapi, pihaknya akan pelajari dulu sebelum melakukan penyelidikan kasus ini.

Dari data yang diperoleh dari Badan Advokasi Kinerja Indonesia Pemantau Pemberantasan Korupsi (BAKIL) Luwu Raya, modus yang dilakukan BNI dalam kasus ini melakukan mark - up pada nasabah yang mengajukan kredit. Nasabah yang melampirkan agunan nasabahnya dimainkan oleh pihak bank dengan menaikkan pinjaman kredit.

“Kalau ternyata terjadi markup, sangat jelas terjadi melawan hukum dan korupsi”, Tandasnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BNI
 
  BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
  Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
  Penetapan Kerugian Negara 117,5 M Perkara BNI Dinilai Cacat Hukum
  LP3-NKRI Sebut M Aka Diduga Koruptor Sebenarnya Kasus BNI 46
  Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2