PALU, Berita HUKUM - Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palu, hingga tahun 2012 berakhir, masih dua orang yang menjadi buron dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut merupakan terpidana kasus pidana umum (Pidum), demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah SH, Kamis (3/1).
Dijelaskannya, kedua DPO tersebut, yakni Ferry Tansil dan Mista Ani Maruf Bagenda. Ferry Tansil merupakan terpidana kasus pengrusakan, sedangkan Mista Ani Maruf Bagenda terpidana kasus penipuan.
Menurut Asmah, keduanya dinyatakan DPO, karena hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Padahal mereka harus dieksekusi, setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Kalaupun dari mereka ada upaya hukum peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi,”tukasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap keduanya. Upaya pencarian itu telah dikoordinasikan dengan Kejati Sulteng dan Kepolisian. Sebab diperkirakan mereka telah berada di luar Sulteng.
“Sudah ada informasi mengenai lokasi-lokasi keberadaan mereka, tapi ini diselidiki,”ujarnya.
Masih menurut Asmah, selain kedua orang yang dinyatakan DPO itu, ada satu orang yang juga harus dieksekusi kerena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, yakni Yohanes Baralangi. Hanya saja, ia masih sakit stroke hingga belum dieksekusi.
“Pastinya, eksekusi tetap dilaksanakan, tinggal melihat kondisi kesehatannya,”tandasnya.(rd/kjs/bhc/rby) |