Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BLU
Kejari Purwokerto Menahan Rektor Unsoed
Thursday 22 Aug 2013 15:22:52
 

Kejaksaan Negeri Purwokerto.(Foto: MI/Liliek Dharmawan/ip)
 
PURWOKERTO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) perguruan tinggi negeri tersebut.

Selain rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi.

Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitaningsih mengatakan bahwa tiga tersangka kasus Unsoed tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ketiga tersangka tersebut, kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," kata dia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunarwan.

Menurutnya, ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Grabag, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kata dia, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp5,8 miliar tersebut sekitar Rp2,154 miliar.

Penahanan tersebut dengan pertimbangan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka lebih dari lima tahun.

Selain itu, ada persyaratan subjektif seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi BLU
 
  Kejari Purwokerto Menahan Rektor Unsoed
  Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
  Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2