Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BLU
Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
Friday 22 Feb 2013 09:35:10
 

Mobil Terios.(Foto: Ist)
 
PURWOKERTO, Berita HUKUM - Akhirnya Kejaksaan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang, terkait kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman. Salah seorang tersangka merupakan rektor kampus (Unsoed) yaitu Edy Yuwono.

Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Kamis (21/2) menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dugaan kasus korupsi proyek PT Antam. Proyek itu ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar.

“Tiga tersangka tersebut, yakni, EY, WH dan SMJ,” ujarnya. EY saat ini merupakan Rektor aktif di Unsoed Edy Yuwono. Dia sudah tiga kali diperiksa kejaksaan. Sebelumnya Kejari juga telah menyita 3 unit mobil terios yang merupakan sebagai barang bukti hasil korupsi di Unsoed.

Rektor Unsoed sebelumnya sempat membantah perihal mobil-mobil itu, bahkan mobil Toyota Inova bernopol R 6599 ZA yang disita Kejari bukan milik Rektor melainkan milik Muhammad Bata Dosen Fakultas peternakan Unsoed. Selain menerima mobil, Edy Yuwono juga menerima transfer dana sejumlah Rp 175 juta.

Sedangkan tersangka lain Winarto Hadi (WH) merupakan kasir proyek dana dari Antam masuk ke tiga rekening pribadinya. Dari rekening inilah, dia membagi ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam tim itu. Winarto diduga mendapat salah satu dari mobil Terios yang sudah disita kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Winarto membantahnya. “Tidak, tidak ada dana itu,” katanya.

Sementara tersangka terakhir dari ketiga kasus ini Suatmadji yang merupakan Asisten Senior Manager CSR PT Antam. Suatmadji diduga menerima sukses fee Rp 580 juta, atau sekitar 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Namun tersangka juga membantahnya. “Saya tidak terkait,” pungkasnya.

Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.

Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.

Sejauh ini masih ada beberapa nama lain yang juga dibidik pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun hingga kini belum lagi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga ikut terlibat, di antaranya, Saparso sebagai kepala proyek dan Budi Rustomo sebagai Pembantu Rektor II.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2