SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di awal tahun 2016 tepatnya pada, Rabu (20/1) dengan mengambil tempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl. M Yamin, Kaltim, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba dari hasil tangkapan Polres Samarinda sebanyak 184 kasus narkoba, yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Kajari Samarinda, I Putu Gede Sudharma dengan cara dibakar dan Khusus untuk Sabu-sabu dengan cara pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam air. Dalam kesempatan tersebut Kajari Samarinda I Putu Gede Sudharma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 paket kecil Sabu sisa laboratorium forensik, double L sebanyak 370 butir, 56 senjata tajam dan kunci, satu pistol airsoft gun, 31 pakaian, 27 bong alat hisap Sabu, 33 timbangan digital, 37 korek api gas, 175 HP, 4 komputer, serta 276 kupon perjudian togel, terang Kajari.
Selain memusnakan barang bukti narkoba Sabu, Kejaksaan negeri Samarinda juga memusnakan 253 botol minuman keras, serta 3.992 macam alat kosmetik beserta berbagai macam obat-obatan, serta juga ada uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 lembar.
Kajari Samarinda juga menegaskan bahwa, pemusnahan itu sebagai keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani tugas-tugasnya di samping menjalankan putusan Pengadilan, kedepan Kejaksaan akan mengeksekusi pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali, tegas Kajari I Putu Gede.(bh/gaj) |