Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
Thursday 21 Jan 2016 18:44:45
 

Tampak suasana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samarinda saat acara memusnahkan Barang Bukti kasus Narkoba.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di awal tahun 2016 tepatnya pada, Rabu (20/1) dengan mengambil tempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl. M Yamin, Kaltim, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba dari hasil tangkapan Polres Samarinda sebanyak 184 kasus narkoba, yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Kajari Samarinda, I Putu Gede Sudharma dengan cara dibakar dan Khusus untuk Sabu-sabu dengan cara pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam air. Dalam kesempatan tersebut Kajari Samarinda I Putu Gede Sudharma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 paket kecil Sabu sisa laboratorium forensik, double L sebanyak 370 butir, 56 senjata tajam dan kunci, satu pistol airsoft gun, 31 pakaian, 27 bong alat hisap Sabu, 33 timbangan digital, 37 korek api gas, 175 HP, 4 komputer, serta 276 kupon perjudian togel, terang Kajari.

Selain memusnakan barang bukti narkoba Sabu, Kejaksaan negeri Samarinda juga memusnakan 253 botol minuman keras, serta 3.992 macam alat kosmetik beserta berbagai macam obat-obatan, serta juga ada uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 lembar.

Kajari Samarinda juga menegaskan bahwa, pemusnahan itu sebagai keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani tugas-tugasnya di samping menjalankan putusan Pengadilan, kedepan Kejaksaan akan mengeksekusi pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali, tegas Kajari I Putu Gede.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2