Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dana Hibah KNPI
2016-02-24 21:41:43
 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Abdul Muis Ali, SH.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hiba KNPI Samarinda tahun 2013/2014 yang tidak jelas pertanggungjawabannya sekitar Rp 1 Milyar lebih, sejak melakukan penyelidikannya 6 bulan yang lalu dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Abdul Muis, SH mengatakan penyelidikan dana hibah KNPI Samarinda tahun 2013/2014 ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan rencananya akan di ekspos pada, Jumat (26/2) mendatang, jelas Muis.

"Kasus dana hibah KNPI Samarinda kita tingkatkan ke penyidikan, ya saat ini sedang diselesaikan pemberkasan penyelidikan sebelum ditingkatkan kita ekspos dulu yang rencana Jumat (26/2) nanti," ujar Muis, Rabu (24/2).

Muis menjelaskan bahwa, tim Pidsus Kejari Samarinda mulai menghimpun data ?dan menyelidiki hingga menginvestigasi ke lapangan terkait beberapa kegiatan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Samarinda menemukan beberapa kegiatan yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban administrasi, yang salah satunya seperti kegiatan sosialisasi pemilih cerdas Pileg dan Pilpres di Hotel Grend Viktoria, dalam penyelidikannya tim tidak mendapatkan bukti pembayaran atau print out resmi kegiatan dari hotel, namun hanya kwitansi dengan tulis tangan, tegas Muis.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2