Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Lahan Sitandu
Kejari Serang Segera Akan Mengeksekusi M Hules
Wednesday 17 Oct 2012 08:23:40
 

Kejaksaan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi pe­ngadaan lahan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) senilai Rp 67 miliar, M Hules, segera akan dieksekusi. Pi­hak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Se­rang hanya tinggal menunggu tan­datangan kepala Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Pelaksanaan eksekusi M Hules, di­utarakan Kepala Seksi Pidana Khu­sus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Tri­yono Rahyudi, Minggu (14/10). “Kami siap melakukan eksekusi se­suai perintah putusan MA. Kami ju­ga sudah terima putusan tersebut. Un­tuk eksekusi tinggal menunggu tandatangan Pak Kejari saja.

MA memutuskan, me­nerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tertanggal 17 september 2012 itu, M Hules sebagai pembeli lahan divonis lebih berat dari vonis Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. MA memvonisnya lima ta­hun penjara, denda Rp 500 juta sub­sidair hukuman badan selama lima bulan.

Terdakwa juga diwajibkan mem­bayar denda sebesar Rp 22,7 miliar de­ngan ketentuan, bila dalam waktu se­bulan terdakwa tak mampu me­lunasi, harta benda disita. Jika harta benda yang disita tak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Diketahui, pada tingkat banding, ter­dakwa M Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi masing-masing di­ganjar dua tahun penjara. Putusan PT. Banten, tertanggal 28 Desember 2011, itu juga menyatakan bahwa ke­tiga terdakwa masing-masing wa­jib membayar denda Rp 500 ju­­ta. Majelis Hakim PT Banten meng­­hapus kewajiban ketiga terdak­wa mengembalikan keuangan negara karena ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan dalam proyek APBD Provinsi Banten tahun 2009 dan 2010 tersebut.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2