SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) senilai Rp 67 miliar, M Hules, segera akan dieksekusi. Pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Serang hanya tinggal menunggu tandatangan kepala Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Pelaksanaan eksekusi M Hules, diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Triyono Rahyudi, Minggu (14/10). “Kami siap melakukan eksekusi sesuai perintah putusan MA. Kami juga sudah terima putusan tersebut. Untuk eksekusi tinggal menunggu tandatangan Pak Kejari saja.
MA memutuskan, menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tertanggal 17 september 2012 itu, M Hules sebagai pembeli lahan divonis lebih berat dari vonis Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. MA memvonisnya lima tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair hukuman badan selama lima bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,7 miliar dengan ketentuan, bila dalam waktu sebulan terdakwa tak mampu melunasi, harta benda disita. Jika harta benda yang disita tak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Diketahui, pada tingkat banding, terdakwa M Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi masing-masing diganjar dua tahun penjara. Putusan PT. Banten, tertanggal 28 Desember 2011, itu juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa masing-masing wajib membayar denda Rp 500 juta. Majelis Hakim PT Banten menghapus kewajiban ketiga terdakwa mengembalikan keuangan negara karena ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan dalam proyek APBD Provinsi Banten tahun 2009 dan 2010 tersebut.(sm/kjs/bhc/opn)
|