Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Lahan Sitandu
Kejari Serang Segera Akan Mengeksekusi M Hules
Wednesday 17 Oct 2012 08:23:40
 

Kejaksaan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi pe­ngadaan lahan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) senilai Rp 67 miliar, M Hules, segera akan dieksekusi. Pi­hak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Se­rang hanya tinggal menunggu tan­datangan kepala Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Pelaksanaan eksekusi M Hules, di­utarakan Kepala Seksi Pidana Khu­sus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Tri­yono Rahyudi, Minggu (14/10). “Kami siap melakukan eksekusi se­suai perintah putusan MA. Kami ju­ga sudah terima putusan tersebut. Un­tuk eksekusi tinggal menunggu tandatangan Pak Kejari saja.

MA memutuskan, me­nerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tertanggal 17 september 2012 itu, M Hules sebagai pembeli lahan divonis lebih berat dari vonis Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. MA memvonisnya lima ta­hun penjara, denda Rp 500 juta sub­sidair hukuman badan selama lima bulan.

Terdakwa juga diwajibkan mem­bayar denda sebesar Rp 22,7 miliar de­ngan ketentuan, bila dalam waktu se­bulan terdakwa tak mampu me­lunasi, harta benda disita. Jika harta benda yang disita tak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Diketahui, pada tingkat banding, ter­dakwa M Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi masing-masing di­ganjar dua tahun penjara. Putusan PT. Banten, tertanggal 28 Desember 2011, itu juga menyatakan bahwa ke­tiga terdakwa masing-masing wa­jib membayar denda Rp 500 ju­­ta. Majelis Hakim PT Banten meng­­hapus kewajiban ketiga terdak­wa mengembalikan keuangan negara karena ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan dalam proyek APBD Provinsi Banten tahun 2009 dan 2010 tersebut.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Lahan Sitandu
 
  Kejari Serang Segera Akan Mengeksekusi M Hules
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2