SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tagihan fiktif LABU TAMBAT yang dilakukan oleh PT. Pelindo IV kantor cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dituding merugikan pemakai jasa Labu Tambat hingga ratusan juta rupiah, seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda siap melakukan penyelidikan kasus setelah menerima laporan dari pemakai jasa yang merasa dirungikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Abdul Muis, SH di ruang kerjanya pada, Senin (14/9) mengatakan bahwa, terkait tagihan fiktif yang dikeluhkan oleh pemakai jasa, sebagaimana diberitakan BeritaHUKUM.com, pihaknya siap melakukan penyelidikan setelah ada laporan pemakai jasa yang merasa dirugikan terkait kegiatan tersebut.
"Ya kita harapkan agar ada laporan dari pemakai jasa, sehingga sebagai dasar Kejaksaan melakukan penyelidikan, kasus labu tambat seperti ini juga pernah ditangangani oleh Kejari Berau," ujar Muis.
Terkait respon Kejaksaan untuk segera akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tagihan Labu Tambat fiktif, nara sumber sebagaimana diberitakan sebelumnya kepada pewarta, Rabu (16/9) mengatakan bahwa, dirinya saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga memerlukan waktu yan cukup untuk menyiapkan data untuk laporan kepada Kejaksaan, ujar sumber.
"Saya masih sakit baru keluar dari Rumah Sakit, sehingga saya perlu istirahan dulu nanti saya rampungkan data dulu baru saya sampaikan," ujar Sumber.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini juga mengatakan bahwa. tetap menuntut hak agar dana yang terpaksa telah diayar Rp 300 juta lebih agar bisa dibayar kembali oleh Pelindo, karena saat itu, kalau tidak dibayar kapalnya akan ditahan, terang sumber.
Dijelaskan oleh Sumber pada tanggal 15 Desember 2015 ada tagihan atau Aging Piutang Usaha per 30 Nopember 2013 yang di terimanya membengkak hingga 300 juta rupiah lebih. Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sebanyak sebagaimana daftar tagihan yang diberikan. Demikian juga tagihan yang sebelumnya pada Juli - Agustus 2013 melalui daftar piutang per 31 Oktober 2013 dari 245 item tagihan senilai Rp 230 juta lebih, padahal kewajiban yang harus dibayar hanya Rp 125 juta, yaitu bulan Juli senilai Rp 56.000.000,- dan Agustus senilai Rp 69.000.000,-. Jadi sekitar Rp 125.0000.000,- Hal yang sama pekerjaan jasa Labu Tambat bulan Juli sebanyak 33 kali pengapalan dengan jumlah Rp 48.352.000,- telah dibayar berdasarkan nota dan masih ada sisa Rp 7.761.000,- bulan Agustus 25 pengapalan Rp 43.311.000,- bulan September 38 pengapalan dengan jumlah Rp 69.201.000,- terbayar melalui transfer Rp 25.000.000,- sisa belum terbayar Rp 44.201.000,- sedangkan bulan Oktober ada 39 pengapalan senilai Rp 59.302.000,- terbayar melalui rekening tgl 1 Nopember Rp 40.000.000,- sehingga masih ada sisa hutang yang belum dibayar sekitar Rp 114.575.000.
Dari datanya kekurangan pembayaran tersebut, membuat PT Pelindo mengancam dan menahan Kapal tidak bisa bergerak atau berangkat, sehingga pada 13 Nopember 2013 membayar langsung ke kas Pelindo sebesar Rp 40.000.000,- tanggal 22 Nopember 2013 Rp 20.000.000,- dan tanggal 29 Nopember 2013 Rp 10.000.000,- di tambah dengan kelebihan uper 2012 senilai Rp 16.000.000,- dan kelebihan pembayaran nota bulan Juni 2012 senilai Rp 16.091.000,- , pungkas Sumber.(bh/gaj) |