Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Kejari Sinjai Kawal Penggunaan Dana Covid-19
2020-04-08 09:46:53
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya (Foto: Istimewa)
 
SINJAI, Berita HUKUM - Pasca merebaknya virus Corona (Covid-19) di dunia ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, akan mengawal penggunaan dana penanganannya. Karena Pemda Kabupaten Sinjai telah menggelontorrkan dana sebesar Rp.8 milyar untuk menanganinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya menyatakan pihaknya akan melakukan pengawalan anggaran Covid-19 Pemkab Sinjai tersebut. Agar anggarannya tepat sasaran, tidak terjadi penyimpangan, dan cepat tepat didalam pelaksanaanya, untuk menangani dampak dari covid-19 itu.

"Melalui tupoksi bidang Datun, kami akan melakukan pendampingan apabila ada realokasi anggaran, refocussing kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penanggulangan covid 19 di Sinjai. Datun dapat memberikan legal opinion atau legal assintent dalam kegiatan tersebut," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM via WhassApp, Rabu (8/4).

Dalam pelaksanaan di lapangan menurut Ajie akan dikawal bidang Intelijen, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusiannya, dan untuk mengantisipasi terjadinya kendala tekhnis dan lain sebagainya.

Seperti yang diketahui, anggaran Covid-19 yang dikelola Pemkab Sinjai, penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Secara umum, anggaran diperuntukan, salah satunya, membeli perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para medis.

Sedangkan untuk dana desa, kata Ajie pihaknya akan melakukan pendampingan juga. Tujuannya untuk pembangunan desa agar tepat sasaran dan masyarakat di pedesaan dapat menikmatinya.

"Lalu untuk dana desa, Kejaksaan juga akan melakukan pendampingan agar dana desa dapat dilaksanakan dengan program padat karya dan untuk penanganan covid 19 di tingkat desa," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2