SLEMAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buronan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Benny Hendrawan (55) diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di rumahnya di Gang Timor-timur, Jalan Kaliurang, Rabu (17/4) sekitar pukul 13:30 WIB. Dengan tertangkapnya Benny Hendrawan, kini jumlah DPO Kejari Sleman tinggal 14 orang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan, sudah selama beberapa minggu pihaknya melakukan pengamatan di rumah terpidana. "Setelah pasti, kami lalu menjemputnya," terang Agus saat ditemui di kantor Kejari Sleman.
Kasus yang menjerat Benny berawal dari kerja sama bisnis peternakan ayam dengan Sugito, warga Bumijo Lor. Peternakan tersebut berlokasi di Turi, Sleman. Keduanya menyepakati modal sistemsharing.
Enam tahun berjalan, Benny dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang hasil produksi telur dan ayam afkir. Uang hasil penjualan senilai total Rp 1,3 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi Benny.
Dari hasil pemeriksaan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Benny dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara. Namun karena tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang, Kejari akhirnya memasukan Benny ke DPO 2012.
Kepala Kejari Sleman Yacob Hendrik Pattipeiloha, mengungkapkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(kjs/bhc/rbby) |