Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Penggelapan Uang
Kejari Sleman Tangkap DPO Kasus Penggelapan Uang
Thursday 18 Apr 2013 00:24:46
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SLEMAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buronan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Benny Hendrawan (55) diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di rumahnya di Gang Timor-timur, Jalan Kaliurang, Rabu (17/4) sekitar pukul 13:30 WIB. Dengan tertangkapnya Benny Hendrawan, kini jumlah DPO Kejari Sleman tinggal 14 orang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan, sudah selama beberapa minggu pihaknya melakukan pengamatan di rumah terpidana. "Setelah pasti, kami lalu menjemputnya," terang Agus saat ditemui di kantor Kejari Sleman.

Kasus yang menjerat Benny berawal dari kerja sama bisnis peternakan ayam dengan Sugito, warga Bumijo Lor. Peternakan tersebut berlokasi di Turi, Sleman. Keduanya menyepakati modal sistemsharing.

Enam tahun berjalan, Benny dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang hasil produksi telur dan ayam afkir. Uang hasil penjualan senilai total Rp 1,3 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi Benny.

Dari hasil pemeriksaan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Benny dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara. Namun karena tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang, Kejari akhirnya memasukan Benny ke DPO 2012.

Kepala Kejari Sleman Yacob Hendrik Pattipeiloha, mengungkapkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(kjs/bhc/rbby)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Uang
 
  Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
  Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
  Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
  PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
  Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2