Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Surabaya
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Korupsi Kadishub
Tuesday 29 Jan 2013 09:01:37
 

Kejaksaa Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Kadishub tersebut pada pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya, Senin (28/1).

Saat ini pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sempat menerima pelimpahan, namun karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi pihak kepolisian maka berkas dikembalikan pada penyidik.

Pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan karena salah satunya terkait dengan pembuktian yang bisa melemahkan dalam persidangan. Dimana salah satunya mengenai dugaan penyuapan dengan tersangka utama Eddi. Pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam mempelajari berkas perkaranya, sehingga tidak mentah saat dipersidangan.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikelmbalikan untuk kedua kalinya. ”Kami tidak bisa menjelaskan kekurangannya apa saja. Yang pasti berkasnya sudah kami kirim ke penyidik,” tegasnya, kemarin.

Menurut Nurcahyo pada intinya kekurangan tersebut menyangkut syarat formil dan meteriil. Syarat formil yaitu mengenai susunan administrative berkas yang diajukan. Sedangkan materiil terkait dengan pembuktian perkara yang dilimpahkan. ”Pokoknya masih ada kekurangan,” tandasnya.

Dalam perkara ini Eddi, ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ponten Terminal Purabaya. Karena saat dugaan kasus ini mencuat Eddi menjabat kepala UPTD Terminal Purabaya.

Dia diduga terlibat dalam gratifikasi pada 2009. Sebuah rekanan menyebut adanya setoran ke pejabat UPTD Terminal Purabaya untuk memenangi pengelolaan ponten terminal sebesar Rp 500 juta. Sehingga Eddi yang saat itu menjabat kepala terminal mendapat tudingan sebagai pelakunya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2