Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Buku Pelajaran
Kejari Surakarta Eksekusi Mantan Kepala Dispora
Friday 29 Mar 2013 20:01:22
 

Kejaksaan Negeri Surakarta.(Foto: Ist)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surakarta mengeksekusi Pradja Suminta, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (28/3).

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2003 Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar tersebut langsung dibawa ke Rutan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Solo.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Erfan Suprapto, kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah mendapat surat dari Mahkamah Agung tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Surakarta 2003.

"Eksekusi putusan kasasi MA kepada Prajda Suminta dilakukan, dan kita kirim ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," katanya.

Menurut dia, terpidana Pradja Suminta memang sempat menjalani sidang PK di PN Surakarta. Pada sidang itu, dengan mendatangkan seorang saksi kolega Pradja saat menjabat sebagai Kadisdikpora.

Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyanto mengatakan, saksi tersebut menguatkan adanya bukti baru yang menerangkan bahwa terpidana tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Tetapi, pihaknya membantah bukti baru (novum) yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

Menurut dia, bukti baru yang diajukan oleh terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Sehingga, pihaknya menganggap bukan bukti baru.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2